Cara Membuat Batasan Kepada Ikhwan Yang Bukan Mahram II
Ukh , mau tanya, sya dlu pernah suka sm org, dlu. Itu komunikasi trs, tp stlh sya sadaar, sya mencoba menjauh, menjauh sy dg cara menghaapus akun dia di bbrp akun sosmed, hapus. Nomor hp diaa, itu saya termasuk memutuskan hub silaturahmi atau tdk? Tp kl. Ga sprti itu rasa sya akan muncul lg, sya takut kl itu zina hati, zina mata,zina tangan ukh, sya hrus gmn? By: Riri Zahrania
Rasa cinta itu Tdk Ada yg Salah, krn cinta itu sebuah fitrah(suci) yg datangnya dari اللّه . Namun kt sbg Muslimah tetap mesti hatihati dalam Hal ini krn knp ? Bsajadi kt menimbulkan fitnah *walaa taqrabuzz zina* artinya *Dan janganlah kamu mendekati zina* tp kk jg jgn paksakan utk hilangkan rasa cinta kk, krn itu Sama sj kt tak menerima apa yg اللّه beri, rasa cinta itu fitrah(suci) yg mesti dijaga dgn ketaatan. Kalau menurut putri itu Sama halnya dgn memutuskan tali silaturahim. Hukum memutuskan hubungan silaturahmi adalah HARAM dan termasuk DOSA BESAR. Karena pelakunya terancam dengan hukuman yang اللّه segerakan di dunia, disamping ia juga terancam masuk ke dalam api Neraka di akhirat kelak.
Yg putri tau Hal ini berdasarkan hadits shahih berikut ini:
Dari Jubair bin Muth'im Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan masuk surga seorang pemutus, yaitu pemutus tali silaturahmi." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Mendingan kk jgn hapus, tp kk jauhi aja tp dgn Cara Baikbaik. Bisa blg ke ikhwan "ana mohon jgn ganggu ana yah, ana mau fokuskan utk memantaskan diri Dulu"
Memantaskan diri, apakah kt pantas perdampingan dengan ikhwannya? Semua tergantung dari kt. Jodoh jg cerminan diri. Jika kt taat kepada اللّه, in syaa اللّه , pasti Ada jalan..
Mengamannkan diri dari fitnah lebih mulia daripada menunjukkan hasrat skalipun itu fitrah(suci) . Berkomunikasi dgn ikhwan tanpa alasan syariah itu haram hukumnya kk, krn ikhwan itu Kan Bukan mahrom .
Syukron
Komentar
Posting Komentar